Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan pelajar, khususnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Internet dan media sosial kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari siswa, baik untuk belajar maupun berinteraksi sosial.

Di satu sisi, teknologi digital memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan mendukung proses pembelajaran. Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi yang tidak disertai pemahaman keamanan digital dapat menimbulkan berbagai risiko. Ancaman seperti pencurian data pribadi, peretasan akun media sosial, penipuan daring (phishing), hingga penyalahgunaan identitas digital masih sering terjadi di kalangan remaja.

Rendahnya kesadaran siswa terhadap pentingnya keamanan digital menunjukkan masih kurangnya literasi digital, terutama dalam melindungi data dan privasi. Banyak siswa masih menggunakan kata sandi yang lemah, membagikan informasi pribadi secara terbuka, serta kurang waspada terhadap pesan atau tautan mencurigakan. Oleh karena itu, edukasi Cyber Security Awareness perlu diberikan sejak dini untuk meningkatkan kesadaran dan perilaku aman dalam menggunakan teknologi digital.

Kegiatan Edukasi Cyber Security Awareness dilaksanakan sebagai bagian dari program IUM dengan tujuan meningkatkan literasi keamanan digital siswa SMA. Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung di lingkungan sekolah agar materi dapat disampaikan dalam suasana belajar yang nyaman dan mudah dipahami oleh siswa.

Penyampaian materi dilakukan melalui presentasi yang disesuaikan dengan karakteristik siswa sekolah menengah. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai pemateri dan fasilitator, sedangkan siswa SMA berperan sebagai peserta utama yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif.

Materi yang disampaikan meliputi pengenalan dasar keamanan siber, jenis-jenis ancaman siber yang sering dialami pelajar, serta langkah-langkah sederhana untuk menjaga keamanan akun digital. Pemateri menekankan pentingnya penggunaan kata sandi yang kuat, kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan, serta etika dalam menggunakan media sosial.

Metode penyampaian tidak hanya berupa pemaparan materi, tetapi juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan siswa. Siswa diajak untuk mengenali ciri-ciri penipuan daring, memahami risiko membagikan data pribadi secara berlebihan, serta berbagi pengalaman mereka dalam menggunakan internet dan media sosial. Pendekatan ini membantu siswa lebih mudah memahami dan menerapkan materi dalam kehidupan sehari-hari.

Selama kegiatan berlangsung, siswa menunjukkan antusiasme dan partisipasi yang baik. Mereka menjadi lebih memahami bahwa menjaga keamanan digital bukan hanya tanggung jawab sekolah atau penyedia layanan teknologi, tetapi juga tanggung jawab pribadi sebagai pengguna internet. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi Cyber Security Awareness memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran keamanan digital siswa.

Kegiatan Edukasi Cyber Security Awareness memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi keamanan digital siswa SMA. Melalui penyampaian materi yang sederhana, interaktif, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari, siswa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga keamanan data dan privasi di era digital.

Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak sekolah. Integrasi materi keamanan digital dalam kegiatan pembelajaran serta kerja sama antara perguruan tinggi dan sekolah menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan aman dalam memanfaatkan teknologi digital.

Lampiran

Link Google Drive Dokumentasi Kegiatan:
https://drive.google.com/drive/folders/1t9KnFJ25nxM3fThdHSVkHKnnMl7oQkc2

Referensi
  • Anti-Phishing Working Group. (2024). Phishing Activity Trends Report. https://apwg.org/reports
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Panduan Keamanan Digital untuk Pelajar. Kominfo.
  • Nugroho, A., & Rahmawati, F. (2022). Literasi digital remaja di era media sosial: Studi kasus siswa SMA di Jawa Timur. Jurnal Ilmu Komunikasi, 14(1), 55–70.
  • Sari, M., & Pratama, D. (2023). Edukasi cyber security untuk pelajar sebagai upaya pencegahan kejahatan digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Teknologi, 7(2), 45–52.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (2022).
Tim Sukses (TimSes)
  • Dosen Pembimbing:
    Muhammad Dzulfikar Fauzi, S.Kom., M.Cs.
  • Anggota Kelompok:
    • Ramanda Rafky Muhammad Amin (1203230069)
    • Farandio Alkhalid (1203230081)
    • M. Kevin Ardiansyah (1203230096)
Secret Link